GridStar.ID - Baru-baru ini muncul kasus mantan tenaga kesehatan resign dari RS Ichsan Medical Bintaro, Tangerang Selatan, tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya.
BPJS Checking, ternyata, pihak RS diketahui tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022 lalu.
Hal ini membuat nakes tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi haknya.
Padahal, mantan nakes menyebut jika selama ini gaji dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Berkaca pada kasus ini, bagaimana cara kita mengetahui apakah perusahaan atau pemberi kerja sudah membayarkan iuran kita?
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, kamu bsia mengecek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
Cara cek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, jika belum buat akun terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login selanjutnya klik “Kartu Digital”
4. Kemudian klik pada gambar kartu peserta
5. Selanjutnya akan tampil informasi berisi keterangan terkait kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.
Informasi tersebut termasuk dengan informasi terkait pembayaran iuran terakhir yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, ditampilkan pula mengenai status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Agar Bisa Mendapatkan Kaki Palsu Gratis dari BPJS Kesehatan