Follow Us

Beli Minyak Pakai KTP Akhirnya Dibatalkan, Pedagang Pasar Menjerit Minta MinyaKita Tak Dibatasi 2 Liter per Orang

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Februari 2023 | 11:01
Minyakita mulai dipasarkan
kompas.com

Minyakita mulai dipasarkan

GridStar.ID - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menanggapi regulasi terkait pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan mengenai Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023.

Menurut Reynaldi, surat edaran yang menyatakan jika pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP membuat para pedagang lega.

“Tentang aturan penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan,” kata Reynaldi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Reynaldi juga mengatakan, ada satu regulasi mengenai penjualan yang sudah ditetapkan pada surat edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang memiliki pembatasan penjualan.

Pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecek kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk pembelian minyak goreng curah, sedangkan 2 liter per orang per hari untuk pembelian Minyakita.

Pembelian Minyakita dan minyak goreng curah kemasan dibatasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Aturan tersebut juga melangarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu promosi.

Selain itu juga dibuatnya aturan tersebut guna memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.

Hal tersebut terpaksa dilakukan kareana Minyakita langka di pasaran. Pemerintah juga membataasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023). (*)

Baca Juga: Demi Kendalikan Harga Minyakita, Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Pembelian Dibatasi dan Dihentikan Secara Online

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest