Pihak RS diduga melanggar UU No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kalo kita berbicara Undang-Undang 55 tentang ke-BPJS-an, itu 8 tahun penjara ancaman hukumannya dengan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Cara Lakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO Sebelum Ajukan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan