Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mudah! Cukup Pergi ke Kantor Cabang Terdekat, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Februari 2023 | 09:02
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x