Follow Us

Alasan Peserta KUR Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Bupati Karawang: Baru Daftar 2 Bulan Sudah Cair

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:03
JKP BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta Kredit Usaha Rakyat kini harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pelaku usaha untuk bisa mendapatkan pinjaman kredit usaha bersubsidi.

Melalui Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bank harus mematuhi aturan tersebut.

Dalam Pemenko ini dijelaskan bahwa pelaku KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari TribunJateng, Wakil Bupati Karawang Aep mengungkapkan adanya manfaat dan alasan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya Senin, (6/2/2023).

Menurutnya, pelaku KUR bisa lebih sejahtera dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mekanismenya. Nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan. Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tadi cair sekitar Rp42 juta," bebernya.

Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dibayarkan dengan premi Rp16.800 per bulan yang cukup terjangkau.

Untuk mekanismenya, akan diserahkan pada bank masing-masing.

Premi yang dibayarkan bisa mengcover program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian bisa dicairkan hingga Rp42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah yang biasanya digolongkan pada pelaku usaha penerima KUR. (*)

Baca Juga: Didapat Oleh Pekerja Penerima Upah, Berapa Besaran Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest