Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Layanan Tambahan Bisa Diajukan dan Diproses di Sini

Hinggar - Kamis, 16 Februari 2023 | 16:32
KPR BPJS Ketenagakerjaan
tribunnews.com

KPR BPJS Ketenagakerjaan

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x