GridStar.ID - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Diketahui beberapa waktu terakhir ini harga Minyakita yang ada di pasaran kembali melonjak melebihi harga eceran tertinggi.
Dalam surat edaran tersebut, ada tiga butir pedoman yang harus ditaati baik dari produsen, distributor hingga pengecer.
Pedoman tersebut mengatur mengenai penjualan hingga pembatasan pembelian.
Dengan aturan baru ini diharapkan bisa mengembalikan harga minyak goreng kemasan dan minyak curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kg.
Berikut ini 3 butir aturan dari Kemendag terkait dengan penjualam minyak goreng rakyat:
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Selain itu, Kemendag juga menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online.
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat atau pasar tradisional.
(*)