Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Susul MinyaKita, Pemerintah Juga akan Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah 10 Liter Per Hari

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 16 Februari 2023 | 08:15
Minyakita mulai dipasarkan
kompas.com

Minyakita mulai dipasarkan

GridStar.ID-Pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

Dilansir dari Kompas.com, aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/02).

Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, dan pengecer.

Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Kemudian, disampaikan juga menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Baca Juga: Ibu-ibu Kini Nggak Perlu Risau, Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP Tapi Dibatasi hanya 2 Liter Per Hari

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan Minyakita secara daring (online) lantaran penjualannya difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x