GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan untuk para pekerja.
Selain karyawan dalam sebuah perusahaan, petani, nelayan, asisten rumah tangga (ART) hingga tukang kebun juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja seperti tukang kebun, baby sitter, hingga ART bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan berbagai manfaat.
Mereka akan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendapatkan manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.
Untuk mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakejaan BPU, bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini langkah untuk dilakukan:
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini
2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3.Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
Baca Juga: Liburan Anti Mahal, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Hotel di Bali, Ini Loh Caranya
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Untuk melakukan pendaftaran, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan alamat email. (*)