GridStar.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan terkendala?
Bisa jadi hal ini membuat kamu tidak bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan loh!
Sebelumnya, cermati dulu syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan supaya pencairannya lancar.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, ada berbagai aturan dalam mencairkan saldo JHT.
Meski tidak perlu menunggu sampai usia pensiun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja terkendala kalau kamu tidak memenuhi syarat berikut.
Jika resign, kamu harus pastikan melampirkan dokumen berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak