GridStar.ID - Jaminan Hari Tua menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria tertentu juga bisa mencairkan dana JHT miliknya.
Kriteria yang dimaksud antara lain:
a. Mencapai usia pensiun
b. berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja/PKWT/habis kontrak
c. mengundurkan diri
d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
e. meninggal dunia
f. cacat total tetap