Baca Juga: Ingin Lakukan Operasi Gigi Bungsu? Simak Prosedur Ini Agar Tercover Penuh oleh BPJS Kesehatan
Yustinus juga menjelaskan, jika laporan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait program JKN tidak bisa diberikan.
Hal teresebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menambahkan, terkait substansi gugatan nantinya akan disampaikan ketika sidang berjalan.
Menurutnya, Kemenkeu juga akan selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait permasalahan ini.
"Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," pungkasnya. (*)