Fungsi BPJS Kesehatan diketahui sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Program Jaminan Kesehatan.
Salah satunya mengenai pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
- Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
- Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal). (*)