GridStar.ID - Biaya rawat inap di ruangan intensif memang tidak murah.
Untuk bayi terlahir prematur, dibutuhkan perawatan di ruang NICU atau Neonatal Intensive Care Unit dan PICU atau Pediatric Intensive Care Unit.
Biayanya umumnya berkisar Rp2 juta per hari, apakah bisa perawatan NICU ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasalnya, bayi terlahir prematur harus dirawat di NICU karena ruang perawatan intensif untuk bayi ini men cegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.
Bayi prematur lahir sebelum usia 37 minggu.
Bayi akan dimasukkan inkubator ruang NICU untuk mendapatkan perawatan intensif.
Perawatan di ruang rawat inap NICU diketahui bisa dicover BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin perawatan NICU jika peserta sudah mengaplikasikan syarat sesuai prosedur.
Diketahui, BPJS Kesehatan menanggung segala jenis penyakit kronis.
Sedangkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun penyakit kronis pada program BPJS Kesehatan yang ditanggung biayanya termasuk jantung, ginjal, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
Lantas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat?
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Statusnya Sudah Terlanjur Nonaktif
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat:
1. Datangi faskes 1 untuk mendapatkan diagnosis dokter, jika faskes 1 tidak bisa menanggung perawatan maka dokter membuatkan surat rujukan ke faskes lanjutan2. Datangi faskes lanjutan dengan surat rujukan dari faskes 1
3. Lakukan proses administrasi dengan syarat yang diminta seperti kartu identitas diri dan surat rujukan
4. Pasien mendapatkan perawatan hingga pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk kasus gawat darurat seperti bayi prematur yang harus masuk NICU maka bisa mendatangi faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas NICU tanpa perlu surat rujukan dari faskes 1.