Lantas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat?
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Statusnya Sudah Terlanjur Nonaktif
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat:
1. Datangi faskes 1 untuk mendapatkan diagnosis dokter, jika faskes 1 tidak bisa menanggung perawatan maka dokter membuatkan surat rujukan ke faskes lanjutan2. Datangi faskes lanjutan dengan surat rujukan dari faskes 1
3. Lakukan proses administrasi dengan syarat yang diminta seperti kartu identitas diri dan surat rujukan
4. Pasien mendapatkan perawatan hingga pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk kasus gawat darurat seperti bayi prematur yang harus masuk NICU maka bisa mendatangi faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas NICU tanpa perlu surat rujukan dari faskes 1.