Follow Us

Biaya Rawat Inap Rp2 Juta per Hari, Bayi Prematur Masuk NICU Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 07 Agustus 2023 | 14:05
Ilustrasi kaki bayi
PIXELS

Ilustrasi kaki bayi

Lantas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat?

Baca Juga: Cara dan Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Statusnya Sudah Terlanjur Nonaktif

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat:

1. Datangi faskes 1 untuk mendapatkan diagnosis dokter, jika faskes 1 tidak bisa menanggung perawatan maka dokter membuatkan surat rujukan ke faskes lanjutan

2. Datangi faskes lanjutan dengan surat rujukan dari faskes 1

3. Lakukan proses administrasi dengan syarat yang diminta seperti kartu identitas diri dan surat rujukan

4. Pasien mendapatkan perawatan hingga pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk kasus gawat darurat seperti bayi prematur yang harus masuk NICU maka bisa mendatangi faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas NICU tanpa perlu surat rujukan dari faskes 1.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Kenaikan Kelas BPJS dan Selisih Biayanya dari Aturan Terbaru BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular