Follow Us

Nggak Usah Jauh-Jauh ke Kantor Cabang, Sekarang Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Pegadaian

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 10 Februari 2023 | 11:15
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus membidik perlindungan terhadap kepesertaan UMKM dan pekerja informal.

Untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pegadaian untuk membidik calon peserta di komunitas pasar.

Melansir tribunnews.com, menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin pasar merupakan salah satu lokasi startegis untuk tempat berukumpulnya UMKM dan pekerja informal.

Adapun Pegadaian merupakan mitra yang cocok untuk bekerja sama, pasalnya hampir disetiap pasar di Indonesia ada Pegadaian.

"Kita mencari UMKM dan informal itu paling banyak dimana, adanya di desa dan di pasar. Untuk pasar siapa mitra yang paling cocok untuk kerja sama, dan kita perhatikan itu ke pasar mana aja pasti ada Pegadaian.

"Sekarang kalo ke desa-desa itu, saya liat itu juga ada pegadaian. Jadi kita harus dealing ini untuk menjangkau lebih banyak teman pekerja informal dan UMKM," kata Zainudin pada konferensi pers di Kantor Pegadaian Salemba, Jakarta, Rabu (08/02).

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru maupun untuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bisa melakukan transaksi di outlet Pegadaian.

Adapun layanan yang dapat dibayarkan adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Adapun caranya yakni peserta datang ke outlet Pegadaian selanjutnya menyerahkan KTP untuk diinput datanya.

Baca Juga: Dua Dokumen Penting untuk Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Setelah datanya diinput, peserta selanjutnya membayar iuran.

"Iuran paling rendah itu Rp 16.800 untuk 2 program, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kalau ingin benefitnya lebih banyak lagi boleh sekalian iuran jaminan hari tua (JHT), boleh plus pensiun, bisa juga jaminan kehilangan pekerjaan. Kita punya 5 program," ujarnya.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest