GridStar.ID - Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pegadaian untuk melayani peserta untuk melakukan keperluan administrasi.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, PT Pegadaian bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru, maupun untuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di outlet Pegadaian.
Kini peserta bisa membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun melalui pegadaian.
Jika masyaarakat ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung datang ke outlet Pegadaian Konvensional maupun Syariah untuk melakukan pendaftaran dan memilih layanan serta periode program yang akan dipilih.
Masyarakat juga harus mengisi data diri berupa nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor telepon.
Pendaftaran ini disertai dengan pembayaran bulan pertama yang bisa dilakukan secara tunai atau non tunai.
Untuk pendaftaran akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 3.500.
Sedangkan untuk pembayaran iuran, peserta akan dikenakan pembayaran administrasi sebesar Rp 2.500.
Diharapkan kerjasama yang dilakukan bersama PT Pegadaian ini bisa mempermudah masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran iuran kepesertaan.
Baca Juga: Dua Dokumen Penting untuk Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang terjalin dalam bentuk kerjasama pelayanan ini. Kami berharap sinergi yang kita lakukan dapat membawa kemanfaatan untuk masyarakat khususnya dalam mempermudah para pekerja untuk memiliki jaminan ketenagakerjaan melalui BP Jamsostek,” ujar Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah pada Rabu (08/02).
Sedangkan bagi BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama ini diharapkan bisa mempercepat perlindungan pekerja Indonesia.
Terutama perlindungan untuk segmen pekerja informal dan bukan penerima upah. (*)