Akun Twitter @blogdokter menjadi salah satu akun penggunggah terkait hal tersebut.
"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah Minggu, (29/01).
Iqbal membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.
"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (30/01).
"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:
1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan
2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.
Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.
"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.
Baca Juga: BPJS Checking, Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Terbaru 2023
Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.