Follow Us

Ahli Waris Wajib Tahu Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta Meninggal Dunia, Jangan Lupa Diurus Sebelum Menunggak!

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 08 Februari 2023 | 09:02
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Berikut cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Diketahui, bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kepesrtaan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, jika ingin menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

  • Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
  • Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Baca Juga: Mengapa Korban Begal hingga Pelecehan Seksual Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest