Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Cabut Gigi Bungsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Loh Aturannya

Rahma - Selasa, 07 Februari 2023 | 14:15
Cabut Gigi Tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunHealth

Cabut Gigi Tanpa BPJS Kesehatan

1. Faskes pertama

  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Baca Juga:BPJS Checking, Daftar Penyakit Kronis yang Mendapatkan Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan

2. Faskes lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x