GridStar.ID - Kredit Usaha Rakyat sangat membantu masyarakat yang memiliki usaha kecil dan mikro.
Salah satu syarat mendapatkan bantuan kredit usaha rakyat alias KUR adalah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan KUR harus memiliki BPJS ketenagakerjaan adalah sesuai Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dengan KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, perbankan tidak akan dirugikan.
Pelaku KUR adalah pelaku usaha kecil.
Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan bisa menjamin kesejahteraan pelaku usaha.
BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaku KUR dibanderol Rp16.800 setiap bulannya, harga yang relatif murah.
Mengingat, manfaatnya mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian dengan santunan Rp42 juta untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini, kabar gembira juga datang dari pemerintah yang menawarkan fasilitas KUR dengan bunga rendah.
KUR program kredit bersubsidi untuk pelaku UMKM hanya dibanderol dengan bunga 6% saja.
Dengan tenor 3-5 tahun, KUR ini mendanai plafond pinjaman dari Rp25 juta hingga Rp 500 juta.