Baca Juga:Cara Mudah Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma dengan Ini
Selain itu standar pelayanan kelas 3 berikutnya yakni tersedia 1 lemari kecil setiap satu tempat tidur, tersedia pendingin ruangan untuk mempertahankan suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius, ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.
“1 bed menempati area minimal 10 meter persegi sehingga luasan perawatan cukup, kemudian tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi, kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda, dan tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” kata Pujianto.
Pujianto menambahkan RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 telah menggalakkan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia. Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.
“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” kata Pujianto.
(*)