Follow Us

Sedia Payung Sebelum Hujan, Cek Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Kecelakaan Kerja

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 06 Februari 2023 | 12:02
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
dok.TribunJateng

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Apabila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib mengisi form laporan kecelakaan tahap 1 dan tidak boleh lebih dari 2x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut di Tahun 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Laporan kecelakaan ini bisa dilaporkan melalui saluran elektronik maupun langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pengajuan klaim setelah pekerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia dengan form A3 dengan dokumen berikut:

- Fotokopi kartu peserta

- SK dokter yang merawat dalam bentuk form 3B atau 3C

- Kuitansi biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan. (*)

Baca Juga: Lengkap! Rincian Anggaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest