Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Harus Langsung Dilunasi, Ternyata Peserta Cukup Bayar Segini Agar Kartu BPJS Kesehatan Dapat Aktif Kembali

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 05 Februari 2023 | 21:00
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melansir Kompas.com, Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022.

Bagaimana bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran?

Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.

Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/02/2022).

Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.ooo. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta. Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.

Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Kesehatan yang Didapatkan Ibu Hamil dengan BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x