Follow Us

Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas, Ini Alasannya

Rahma - Minggu, 05 Februari 2023 | 13:31
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas berdasrkan tarif iuran setiap bulannya.

Kita juga bisa meng-upgrade kelas saat perlu rawat inap.

Namun peraturan terbaru menyatakan bahwa, pasien dengan hak kelas 3 yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak bisa naik kelas.

Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut seluruh pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas berbeda dengan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya yaitu pasien kelas 3 yang tidak bisa naik kelas yakni pasien BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menanggapi adanya aturan tersebut, Direktur RS Mardi Rahayu Kusu, Pujianto, mengatakan, bagi pasien kelas 3 yang berobat ke Mardi Rahayu tidak perlu risau.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan pelayanan kelas 3 sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Kesehatan.

“Seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,” kata Pujianto.

Pujianto menjelaskan, seluruh ruang perawatan kelas 3 di Mardi Rahayu telah memenuhi standar KRIS. Setidaknya ada 12 standar pelayanan yang dipenuhi oleh pihaknya, mulai dari bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, dan tempat tidur 3 crank.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest