Namun, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno berpendapat mestinya tidak membebankan target PAD ke PBB.
"PAD mestinya tidak ke PBB, Mas Wali sudah banyak momen acara di Kota Solo.
Harusnya dari pajak hotel dan restoran," ungkapnya.
Warga Sebut Naik Ugal-ugalan
Di mana sebelumnya, banyak warga Kota Bengawan mengeluhkan kebijakan ini.
Salah satunya Yocke yang mengaku Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Solo melonjak jauh dari tahun lalu.
"Klien saya telah melakukan transaksi jual beli PPJB dilakukan di tahun 2022 dengan nilai NJOP Rp1,6 miliar. Tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp6 miliar sehingga beban pajak pembeli menjadi berlipat lipat lebih besar," aku dia.
Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Begitu juga dengan warga Panularan, Laweyan, Solo, Bernadette Sri Utami.
"Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa. Saya yang semula Rp 900 ribuan, sekarang Rp 3 juta lebih," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sangat memberatkan.