Follow Us

Cara Mengikuti Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan Pasca Kecelakaan Kerja, Simak Langkah Mudahnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 03 Februari 2023 | 18:32
Return To Work atau Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

Return To Work atau Program Kembali Bekerja BPJS Ketenagakerjaan

a) Pemberi Kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas di bidang ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis;

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Klaim Jaminan Pensiun Secara Online di Sini

b) Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir tertulis atau formulir elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan;

c) Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dan mengumpulkan data pendukung;

d) Berdasarkan hasil verifikasi dan data pendukung yang dikumpulkan oleh Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Dokter Penasihat memberikan rekomendasi kepada Peserta untuk memperoleh Program Kembali Bekerja;

e) Berdasarkan rekomendasi Dokter Penasihat, Manajer Kasus mendampingi Peserta pada saat:-pemberian pelayanan kesehatan,-pelaksanaan rehabilitasi,-pelaksanaan pelatihan kerja, dan-penempatan kembali bekerja

f) Manajer Kasus memantau dan mengevaluasi tingkat keberhasilan Program Kembali Bekerja.

g) Selama Peserta mengikuti Program Kembali Bekerja, manfaat Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja

Demikian cara mengikuti Program Kembali Bekerja JKK BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya. (*)

Baca Juga: Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular