GridStar.ID - Peserta dari BPJS Kesehatan bisa melakukan perubahan kelas perawatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang dapat naik atau turun kelas hanyalah mereka yang membayar iuran mandiri atau pekerja penerima upah. Peserta BPJS Mandiri atau Penerima Upah hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.
- Contohnya seperti ini: Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.
2. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.
- Contohnya seperti ini: Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.