GridStar.ID -BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya layanan berobat dan rawat inap gratis, tenyata BPJS Kesehatan menjamin rehabilitasi medik.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta JKN-KIS.
Rehabilitasi medik sendiri adalah terapi yang dilakukan guna mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami gangguan atau masalah.
Lebih jauh, rehabilitasi medik adalah sebuah proses terapi yang membantu para penderita atau pasien yang mengalami cacat atau penyakit serius sehingga membutuhkan terapi khusus agar bisa kembali mencapai kemampuan fisik, psikologi dan sosial yang maksimal.
Dalam laman resmi Instagramnya, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa penjaminan rehabilitasi medik untuk peserta JKN-KIS diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Ketentuan dan syarat penjaminan rehabilitasi medik Ketentuan dari BPJS Kesehatan akan penjaminan rehabilitasi medik meliputi:
1. Pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
2. Dilengkapi dengan lembar formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Baca Juga:Ahli Waris Wajib Tahu, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Meninggal Dunia
3. Rehabilitasi medik yang diberikan sesuai dengan rekomendasi program terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Rehabilitasi medik yang diberikan berupa pelayanan yang telah direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan serta telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.