Follow Us

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah dalam Mensejahterakan Pelaku Olahraga

Hinggar - Selasa, 31 Januari 2023 | 18:32
Dede Yusuf dan Zainudin dalam talkshow BPJS Ketenagakerjaan.
dok. BPJS Ketenagakerjaan

Dede Yusuf dan Zainudin dalam talkshow BPJS Ketenagakerjaan.

GridStar.ID - Para atlet memiliki peran dalam mengharumkan nama negara terutama di bidang olahraga.

Banyak atlet yang berhasil menorehkan prestasinya di ajang pertandingan tingkat dunia hingga meraih gelar juara.

Apresiasi dan perlindungan untuk para atlet dari pereintah seharusnya perlu ditingkatkan.

Salah satunya adalah perlindungan jaminan sosial seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam UU Keolahragaan menjawab kekhawatiran para pelaku olahraga jika mengalami cedera atau saat memasuki masa purnabakti.

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menyampaikan jika negara harus berperan dalam perlindungan para atlet hingga diterbitkannya UU Keolahragaan tersebut.

"Negara harus masuk melindungi mereka. Maka dari itu, kami membuat UU bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, negara wajib menjamin,” ujar Dede dikutip dari Kompas.com pada Minggu (29/01).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa setelah terbitnya UU Keolahragaan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Zainudin percaya dengan dukungan pemerintah melalui UU Keolahragaan ini bisa mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui secara nasional sudah terdapat 156.000 pelaku olahraga yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Perusahaan Gulung Tikar

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest