Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga asli/fotocopy
- Bukti pembayaran iuran
Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.
Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tidak Ditanggung Sepenuhnya, Ini Besar Biaya Persalinan yang Disubsidi BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).
Berikut Caranya: