GridStar.ID - Seseorang yang baru saja mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tak bisa langsung menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Hal ini dialami oleh mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri.
Sebagai peserta BPJS Mandiri, seseorang harus membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
Selain itu, mereka juga tak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan atau pengobatan.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri baru bisa menggunakannya 14 hari setelah melakukan pendaftaran.
Kenapa peserta BPJS Kesehatan mandiri harus menunggu hingga 14 hari untuk bisa melakukan pengobatan atau mendapatkan layanan kesehatan?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, bukan menjadi masa tunggu, melainkan untuk verifikasi pendaftaran.
Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan itu juga telah diatur dalam Perpres 82 tahun 2019.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," jelas Iqbal.
"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," ujarnya.
Baca Juga: Bisa Ajukan Permohonan ke Dinsos, Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan
(*)