Selama tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp 25,4 miliar.
Dengan regulasi yang baru, menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk para pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian jika mengalam risiko cedera saat bertanding.
“Sebab, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," ujar Zainudin. (*)