- Tindakan medis spesialistik, bedah maupun non bedah
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif. (*)
Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?