Otoritas Jasa Keuangan pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak mengalami hal yang sama dengan kasus tersebut.
OJK meminta agar masyarakat berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi termasuk saat bertransaksi di perbankan manapun.
Dikutip dari Kompas.com, OJK juga menyampaikan 4 hal yang harus disimpan baik-baik agar terhindar dari modus kejahatan tersebut, antara lain:
- Pin ATM
- Buku tabungan
- KTP
- Kartu ATM