Penghitungan Tarif di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, Rp12.000 per peserta;2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi, Rp 10.000 per peserta;3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, sebesar Rp11.000 per peserta;4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi, sebesar Rp 9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
"Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya," tutur Budi.
(*)