GridStar.ID - Vaksin Covid-19 booster kedua mulai diberikan kepada masyarakat secara umum mulai 24 Januari 2023.
Masyarakat bisa melakukan booster kedua di berbagai fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dengan dilakukannya booster kedua ini, apakah akan berdampak pada syarat perjalanan?
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril, syarat perjalanan masih akan merujuk pada peraturan sebelumnya.
"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/01).
Untuk saat ini peraturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan jika perjalanan jarak jaug harus telah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
Diketahui vaksinasi Covid-19 yang kedua baru saja dilaksanakan pada 24 Januari lalu.
Vaksinasi ini diberikan untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.
Baca Juga: Bersiap! Masyarakat Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua Mulai Besok
(*)