GridStar.ID - Pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi Covid-19.
Ada beberapa peraturan baru untuk menyesuaikan situasi yang terjadi di dunia.
WHO memberikan beberapa ketentuan mengenai penanganan Covid-19, termasuk dalam penggunaan masker, masa isolasi hingga pengobatan pasien.
Dikutip dari kompas.com, berikut ini pedoman baru Covid-19 dari WHO yang dirilis pada Jumat (13/01):
1. Penggunaan masker
WHO masih merekomendasikan penggunaan masker dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seseorang terpapar Covid-19 Seseorang memiliki atau mencurigai orang yang terpapar Covid-19
- Seseorang yang berisiko tinggi terkena Covid-19 dengan gejala parah
- Seseorang yang berada di dalam ruangan padat orang, tertutup, atau memiliki ventilasi buruk.
Baca Juga: Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Pengobatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan?
Isolasi bisa dilakukan secara mandiri di rumah, serta fasilitas khusus seperti rumah sakit atau klinik.
Pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi lebih awalh jika rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.