Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
- Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Namun kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan ini tidak akan mempengaruhi iuran bulanan yang dilakukan para peserta.
Karena iuran atau premi merupakan besaran biaya yang diberikan masyarakat kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sedangkan tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,klinik, atau puskesmas.
Dengan penyesuaian tarif yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan agar fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.
Untuk para tenaga medis dan dokter penyesuaian tarif baru ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.
(*)