Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana Iuran Pesertanya?

Hinggar - Selasa, 24 Januari 2023 | 16:01
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Tarif BPJS Kesehatan secara resmi naik mulai tahun 2023.

Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.

Penyesuaian standar baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Berikut ini rincian tarif baru dari Layanan Peserta BPJS Kesehatan:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan

  • Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Puskesmas

Baca Juga: Berobat di Poli Eksekutif (VIP) Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
Klinik pratama

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Baca Juga: BPJS Checking Keanggotaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
  • Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Namun kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan ini tidak akan mempengaruhi iuran bulanan yang dilakukan para peserta.

Karena iuran atau premi merupakan besaran biaya yang diberikan masyarakat kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Sedangkan tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,klinik, atau puskesmas.

Dengan penyesuaian tarif yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan agar fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.

Untuk para tenaga medis dan dokter penyesuaian tarif baru ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x