Follow Us

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Senin, 21 November 2022 | 14:45
Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannnya.

Tak sedikit pekerja yang kini kehilangan mata pencariannya dan harus kembali mencari pekerjaan untuk bertahan hidup.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jaminan untuk para pekerja.

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang diberikan sebagai perlindungan untuk menjamin peserta mendapatkan uang tunai saat nantinya memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Untuk mengklaim JHT, peserta tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa melakukan klaim yang dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini cara pencairan JHT secara online:

  • Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah! Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Bagi Peserta Baru

  • Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  • Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
  • Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.
  • Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pengajuan klaim JHT:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
Baca Juga: Ingin Iuran BPJS Kesehatan Dibayari Pemerintah? Berikut Cara Daftar PBI

  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest