GridStar.ID - Mengurus pajak tidak banyak dipahami masyarakat.
Namun, lewat pajak.go.id, kita bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online loh.
NPWP ini wajib dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan.
Adapun cara membuat NPWP secara online di pajak.go.id ternyata mudah loh!
Sebelum mendaftar NPWP online, kita terlebih dulu harus membuat akun NPWP terlebih dulu.
Ini 8 langkah membuat akun NPWP di pajak.go.id:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Pilih menu daftar
- Masukkan alamat email dan kode Captcha
- Klik Daftar