GridStar.ID - Simak yuk tips puasa bagi masyarakat yang belum vaksin.
Apalagi, vaksinasi dibutuhkan sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Bolehkan vaksin saat berpuasa?
Menurut MUI, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
"Tidak membatalkan," ujar Anwar.
Hukum vaksinasi telah tercantum pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa." "Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Meski demikian, pemerintah menganjurkan umat muslim melakukan proses vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan.
Pasalnya, jika dilakukan pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan lemahnya kondisi fisik setelah diinjeksi.
Apalagi, setelah vaksin akan ada beberapa efek samping yang dikeluhkan termasuk demam, mual, hingga rasa ngilu di sekujur tubuh. (*)
Baca Juga: Jokowi Umumkan Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Pemerintah 4-6 Mei 2022, Ini Ketentuan Pemudik