c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. (*)
Baca Juga: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Ditanggung Gratis hingga Bersalin