GridStar.ID - Ibu hamil wajib tahu biaya pemeriksaan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain biaya prapersalinan hingga pasca persalinan, manfaat BPJS Kesehatan bisa dirasakan.
Namun, jangan lupa untuk mengikuti prosedur BPJS Kesehatan berikut untuk mengklaim manfaatnya.
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak. (*)
Baca Juga: Cek Imunisasi untuk Bayi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan"