GridStar.ID - Peserta bisa mendaftarkan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, peserta pekerja penerima upah akan menanggung iuran dari anggota keluarganya yang lain.
Anggota keluarga tersebut adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.
Anak yang ikut ditanggung antara lain anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
Lalu bagaimana memisahkan keanggotaan BPJS Kesehatan setelah pasangan atau suami/istri telah bercerai?
Jika pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
- Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun yang Masih Kuliah
Setelah itu pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta dan dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan. (*)