Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf juga menyampaikan hal senada terkait hal tersebut.
"BPJS Kesehatan diatur secara tegas di pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, treatment di klinik kecantikan tidak dijamin (oleh BPJS Kesehatan)," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (14/01).
Unggahan mengenai treatment kecantikan menggunakan BPJS Kesehatan itu merupakan promo yang dilakukan sebuah klinik kecantikan.
Pengguna BPJS Kesehatan bisa datang ke klinik dan melakukan treatment, namun biayanya tidak akan ditanggung olehj BPJS.
Pengguna akan mendapatkan treatment secara gratis maupun mendapat produk dari Bening's Clinic.
Untuk mendapatkan perawatan secara gratis, warga harus memenuhi syarat tertentu. (*)