"Sikap partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 meminta presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU Nomor 13 Tahun 2003. UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," katanya, Sabtu.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan, poin yang paling disorot dari sembilan poin tuntutan buruh, yakni terkait upah minimum.
"Yang paling disorot di antara sembilan poin tersebut, adalah tentang Upah Minimum, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah kembali kepada rezim upah mutlak," kata dia.
"Upah minimum hanya berdasarkan inflansi pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam UU PPSK