GridStar.ID - Salah satu manfaat yang didapatkan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja.
Untuk melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta).
Peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Kemudian peserta bisa memasukkan nomor KPJ dan informasi status klaim. (*)