Follow Us

Karyawan Ini Meninggal di Kantor, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp400 Juta, Cek Cara Klaim JKK, JKM, JHT, dan JP

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 12 Januari 2023 | 18:33
BPJS Ketenagakerjaan
dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BPJamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Baca Juga: BPJS Checking, Selain KDRT Bak Venna Melinda, Cek Juga Korban Pidana Lain yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:

Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.

Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

Dilayani oleh petugas.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular